Pembelajaran dan Implikasinya terhadap
Sistem Evaluasi & Asesmen Peserta Didik
Pemerintah sering melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas pendidik antara lain melalui pelatihan, seminar dan lokakarya, bahkan melalui pendidikan formal, dengan menyekolahkan guru pada tingkat yang lebih tinggi. Kendatipun dalam pelaksanaannya masih jauh dari harapan, dan banyak penyimpangan, namun upaya tersebut paling tidak telah melahirkan suatu kondisi yang menunjukkan bahwa sebagian besar pendidik memiliki ijazah perguruan tinggi. Latar belakang pendidikan guru mestinya berkorelasi positif dengan kualitas pendidikan, bersamaan dengan faktor lain yang mempengaruhinya. Namun tidak demikian kenyataannya. Dalam praktek pendidikan sehari-hari, masih banyak pendidik yang melakukan kesalahan-kesalahan dalam menunaikan tugas dan fungsinya. Sekecil apapun kesalahan yang dilakukan pendidik, khususnya dalam pembelajaran, akan berdampak negatif terhadap perkembangan peserta didik. Untuk itu guru sebagai pendidik mesti memahami serta mengendalikan diri dari kesalahan-kesalahan, yang akan merugikan peserta didik.
Berdasarkan hasil kajian menunjukkan bahwa kesalahan yang sering dilakukan pendidik dalam praktek pembelajaran dapat diikuti pada uraian berikut:
1. Pendidik tidak membuat RPP, mengajar tanpa persiapan tidak hanya akan merugikan peserta didik, tapi juga guru sebagai tenaga profesional. Seharusnya guru memandang pembelajaran sebagai suatu sistem, dimana jika salah satu komponennya terganggu tentu akan mengganggu seluruh sistem.
2. Pendidik kurang memberi perhatian dan penghargaan bagi peserta didik. Baik, memberi perhatian dan pendekatan bagi peserta didik yang bermasalah, dan memberi penghargaan yang pantas pada peserta didik yang berperilaku baik. Solusinya adalah dengan memperhatikan perilaku peserta didik yang menyimpang, dan mengeliminasi perilaku tersebut agar tidak terulang lagi. Memberi pujian dan penghargaan bagi peserta didik, karena sudah berperilaku baik.
3. Menegakkan disiplin atau memberi hukuman yang tidak sesuai dengan kesalahan (destruktif disiplin). Kesalahan-kesalahan dalam penegakan disiplin akan mengakibatkan fatal bagi keselamatan pendidik itu sendiri, karena peserta didik sudah merasa dirusak kepribadian serta harga diri mereka. Agar tidak melakukan kesalahan dalam penegakan disiplin ada beberapa hal harus diperhatikan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Mulyasa (2005) yaitu sebagai berikut:
(a) Disiplin peserta didik diwaktu tenang, (b) Gunakan disiplin secara tepat waktu tepat sasaran, (c) Hindari menghina dan mengejek peserta didik, (d) Pilihkan hukuman yang bisa dilaksanakan secara cepat, usahakan peserta tidak merasa bahwa dia dihukum, (e) Gunakan disiplin sebagai alat pembelajaran.
4. Mengabaikan Keragaman Peserta Didik
Setiap peserta didik memiliki perbedaan yang unik, mereka memiliki kekuatan, kelemahan, minat dan perhatian yang berbeda-beda. Latar belakang keluarga, latar belakang sosial ekonomi dan lingkungan, membuat peserta didik berbeda dalam aktivitas, kreativitas, intelegensi dan kompetensinya. Pendidik seharusnya dapat mengidentifikasi perbedaan individual peserta didik dan menetapkan karakteristik yang menjadi ciri kelasnya, dari ciri-ciri individual itulah yang menjadi karakteristik yang seharusnya pendidik memulai pelajaran.
5. Menganggap Peserta Didik Selalu Bodoh
Pendidik selalu merasa dirinya paling pintar dan merasa bahwa peserta didik yang dihadapinya lebih bodoh dibandingkan dirinya. Peserta didik dipandang sebagai gelas yang perlu diisi air ke dalamnya. Perasaan ini sangat menyesatkan. Peserta didik sekarang dapat belajar melalui internet dan berbagai media massa yang mungkin pendidik itu sendiri belum pernah mencoba. Dalam hal ini pendidik harus menjadi pembelajar yang senantiasa menyesuaikan ilmu pengetahuan yang dimilikinya dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat.
6. Memperlakukan Peserta Didik Secara Tidak Adil
Pembelajaran yang baik dan efektif adalah yang mampu memberikan kemudahan belajar kepada peserta didik secara adil dan merata, sehingga mereka dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Dalam prakteknya banyak pendidik yang tidak adil sehingga dapat merugikan peserta didik.
7. Memaksa hak peserta didik
Pendidik sering kali memaksa peserta didik untuk mendapatkan keuntungan.
8. Pendidik hanya mentransfer ilmu pengetahuan yang dia miliki kepada peserta didik, dalam artian pengetahuan disajikan dari kepala pendidik ke peserta didik.
9. Pendidik hanya mengejar target pencapaian kurikulum, sehingga belajar hanya untuk mengejar nilai, bukan untuk mendapatkan ilmu pengetahuan.
10. Pendidik kurang memberikan ransangan dan inforcement bagi peserta didik untuk belajar dengan inkuiri atau penemuan sendiri. Pendidik sibuk memeriksa komponen-komponen sekolah, sehingga yang penting meningkatkan kualitas belajar peserta didik terabaikan.
11. Menilai peserta didik hanya pada hasil belajar saja, kurang disertai dengan proses pembelajaran.
12. Menilai keberhasilan peserta didik disegi kognitif saja, padahal keberhasilan peserta didik sangat ditunjang oleh emotional intelegent dan spritual intelegent.
Hampir tidak ada yang menolak bahwa diselenggarakannya suatu sistem pendidikan berkualitas adalah demi menghasilkan manusia terdidik yang dewasa secara intelektual, moral, kepribadian, dan kemampuan. Namun kenyataannya yang sedang disoroti orang adalah dimensi pengusaan pengetahuan peserta didik yang belum tentu berdampak pada pengembangan kemampuan intelektual, kematangan pribadi, serta kematangan moral dan berkarakter. Mengapa hal ini terjadi? Menurut Sudijarto (2008) hal ini disebabkan karena sistem evaluasi yang diterapkan di sekolah. Misalnya belum dapat memahami program pendidikan secara benar, belum mengenal dan menghayati input instrumen dan input lingkungan secara baik, pelaksanaan evaluasi pendidikan tidak diawali dengan proses assesmen (penilaian) yang baik terhadap semua komponen yang terkait, bahkan bukan itu saja yang salah, tapi juga kesalahan dalam memaknai evaluasi itu sendiri, masih ada yang berpersepsi bahwa evaluasi sama dengan pengukuran, sebagaimana yang dikemukakan oleh Muri (2005), “Kebermaknaan evaluasi pendidikan sebagai pilar penyangga pengendali mutu, sering menjadi rapuh karena keterbatasan dalam memaknai arti, tujuan dan fungsi evaluasi serta keterbatasan teori evaluasi”. Karena semua fenomena di atas mengakibatkan bahwa evaluasi pendidikan belum berperan dan bermakna sebagai pilar penyedia informasi dan pengendali mutu pendidikan.
Mutu pendidikan dipengaruhi oleh banyak faktor, yaitu peserta didik, pendidik, pengelola sekolah, (kepala sekolah, karyawan dan dewan/komite sekolah), lingkungan (orang tua, masyararakat sekolah), kualitas pembelajaran, kurikulum, fasilitas belajar dan sebagainya (Edy Suhartoyo, 2005: 2). Pendapat lain komponen evaluasi menurut Muri (2005: 5) bahwa: Evaluasi pendidikan mencakup semua komponen, proses pelaksanaan dan produk pendidikan secara total, dan di dalamnya terkandung tiga konsep, yaitu: memberikan pertimbangan (ludgenzent), nilai (value) dan arti (worth).
Dengan demikian, evaluasi pendidikan dapat berupa: evaluasi context / tujuan / kebijakan; evaluasi input, seperti evaluasi terhadap peserta didik, pendidik, prasarana dan sarana, kurikulum / program, serta input lingkungan; evaluasi proses, yaitu evaluasi yang dilakukan terhadap proses atau kegiatan pendidikan atau pembelajaran yang sedang berlangsung; evaluasi hasil/ produk; dan evaluasi "outcomes" (dampak). Semua komponen tersebut tidak ada yang bisa diabaikan, karena semua komponennya terkait.
Hal senada juga disampaikan oleh Djemari Mardapi (2003: 8) bahwa:
Usaha peningkatan kualitas pendidikan dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas pembelajaran dan kualitas sistem penilaian, asesmen dan evaluasi. Keduanya saling terkait. Sistem pembelajaran yang baik akan menghasilkan kualitas belajar yang baik. Selanjutnya sistem asesmen dan evaluasi yang baik akan mendorong guru untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi siswa untuk belajar yang lebih baik.
Dengan demikian salah satu faktor yang penting untuk pembelajaran yang berkualitas dalam mencapai tujuan pendidikan nasional adalah proses pembelajaran yang dilakukan, sedangkan salah satu faktor penting untuk efektivitas pembelajaran adalah faktor asesmen dan evaluasi baik terhadap proses maupun hasil pembelajaran. Asesmen dan evaluasi dapat mendorong peserta didik untuk lebih giat belajar secara terus menerus, dan juga mendorong pendidik untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas manajemen lembaga pendidikan dasar, lembaga pendidikan menengah, dan lembaga pendidikan tinggi.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam pembelajaran dibutuhkan pendidik yang tidak hanya mampu mengajar dengan baik tapi juga mampu melaksanakan asesmen dan evaluasi. Kegiatan asesmen dan evaluasi sebagai program dari pembelajaran perlu lebih dioptimalkan. Asesmen dan evaluasi tidak hanya bertumpu pada penilaian hasil belajar, tapi juga perlu penilaian terhadap input, output, maupun kualitas pembelajaran itu sendiri. Optimalisasi sistem asesmen dan evaluasi menurut Djamari (2003: 12) memiliki makna, sistem asesmen dan evaluasi memberikan informasi yang optimal. Manfaat yang dicapai dari asesmen dan evaluasi itu sendiri adalah meningkatnya kualitas pembelajaran dan selanjutnya akan terjadi peningkatan kualitas pendidikan.
Dalam bidang pendidikan ditinjau dari sasarannya, asesmen dan evaluasi yang bersifat mikro sasarannya adalah program pendidikan, sedangkan yang bersifat makro sering digunakan di tingkat kelas, khususnya untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik, pencapaian ini bukan hanya bersifat kognitif saja, tapi juga mencakup semua potensi yang ada pada peserta didik. Jadi sasaran evaluasi mikro adalah program pembelajaran di kelas dan yang menjadi penanggungjawabnya adalah guru dan dosen (Djamari, 2000: 2).
Pembelajaran yang bermakna sebagai proses pembudayaan itu adalah pembelajaran yang dapat merangsang, menantang dan menyenangkan (Soedijarto, 2008). Diharapkan pembelajaran lebih bermakna bila pembelajaran sampai pada tingkat ”joy of discovery”. Dalam artian peserta didik akan mendapat rangsangan dan tantangan bila dapat menikmati proses penemuan dalam belajar. Salah satu proses penemuan berkaitan dengan kemampuan berpikir dari pemikirannya sendiri yang terhindar dari budaya copas (Copy Paste), yaitu kebiasaan mengopi sesuatu milik pribadi orang lain serta menganggap menjadi milik sendiri dalam menyelesaikan tugas-tugas pembelajaran. Unesco, melalui International Commision on Education for the Twenty First Century, mengusulkan empat pilar belajar. Penerapan empat pilar belajar menurut Soedijarto (2008) berarti bahwa proses pembelajaran memungkinkan peserta didik menguasai cara memperoleh pengetahuan, berkesempatan mene¬rapkan pengetahuan yang dipelajarinya, dan berkesempat¬an berinteraksi secara aktif dengan sesama peserta didik sehingga dapat menemukan dirinya. Salah satu faktor penentunya adalah pendidik, karena model pembelajaran seperti ini hanya dapat berlangsung dengan tenaga pendidik yang penuh konsentrasi. Kita dapat melihat sekolah yang berjubel dengan guru yang secara profesional kurang memenuhi syarat, dan proses pembelajaran tidak lebih dari mencatat, menghafal, dan mengingat kembali. Dalam hal ini pendidik dan pengelola pendidikan hendaknya selalu berusaha untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam proses pembelajaran yang akan berimplikasi pada asesmen dan evaluasi peningkatan kualitas pendidikan para peserta didik yang diajarnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar